Revisi UU KPK Ditolak KPK

Revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK terang-terangan ditolak oleh Pimpinan KPK. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan untuk tidak melakukan revisi UU KPK pada 2015. "Mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif," kata Pelaksana Tugas (Pit) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, (30/11).

Rapat antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jumat (27/11), menyetujui revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Jika DPR tetap memaksakan pembahasan revisi UU KPK, maka KPK hanya menyetujui perubahan UU atas dasar usulan dari KPK, bukan draf dari pemerintah ataupun DPR, Indriyanto menegaskan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, jadi atau tidaknya revisi UU KPK di DPR tergantung sikap Jokowi. Dalam Pasal 49 dan Pasal 50 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diterangkan, pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan surat presiden (surpres). "Artinya, tanpa adanya surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan," ujar Miko.

Miko melanjutkan, janji Jokowi untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi sebagaimana dituangkan dalam Nawacita kembali ditagih oleh masyarakat, Menurut dia, tanpa sikap yang jelas, sama saja Jokowi menyetujui ataupun berdiam diri dalam berbagai rangkaian upaya pelemahan KPK. "Nasib revisi UU KPK ada di Jokowi."

Pemerintah hanya akan menyetujui empat poin dalam pembahasan revisi UU KPK. Yakni, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan poin pengaturan penyadapan oleh KPK. "Nggak ada hanya empat itu saja, kita kawal itu, nggak mau lebih dari itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (30/11).

Luhut mengatakan, tidak ada pemaksaan dalam revisi UU KPK tersebut. Karena, menurutnya, salah satu poin yang dipermasalahkan, yakni dibentuknya dewan pengawasan KPK sudah sejak awal direncanakan, tapi hal tersebut urang dilakukan. "Dulu konsep awal 15 tahun lalu memang ada pengawasan, tapi berjalannya waktu, mereka mengacu pada UU KPK, seperti yang dibuat di Hong Kong," ujarnya..(KPK/Rep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar